Perizinan Peneliti Asing


Prosedur
1.Pemohon harus mengisi formulir aplikasi online sepenuhnya. Setelah formulir dikirimkan, pemohon diberikan ID pengguna unik dan kata sandi awal. Simpan ID pengguna dan kata sandi dengan aman.
2.Konfirmasi aplikasi: Login ulang ke halaman pribadi Anda menggunakan ID pengguna dan kata sandi, dan konfirmasi aplikasi Anda. Jika mau, Anda juga dapat mengubah kata sandi (disarankan pada login pertama Anda untuk menjaga privasi dan keamanan data Anda).
3.Mengunggah dokumen yang diperlukan: Unggah file elektronik, dan yang dipindai untuk salinan paspor, surat rekomendasi, foto, dll.
4.Pra-persetujuan: Setelah semua dokumen yang diperlukan selesai dan diterima, aplikasi akan dibagikan kepada Peninjau Tim Koordinasi untuk Persetujuan Izin Penelitian Asing (TKPIPA) untuk mendapatkan persetujuan. Aplikasi visa akan diproses untuk Pemohon yang Disetujui
5.Setelah otorisasi visa tersedia di Perwakilan Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal), pemberitahuan akan dikirimkan kepada Anda melalui email sehingga Anda dapat mengambil visa C315 segera.

Persyaratan Umum :
Semua persyaratan di bawah ini didasarkan pada peraturan resmi saat ini (357.896 byte) untuk Peneliti Asing
1. Surat permintaan resmi ditujukan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual sebagai Sekretaris Tim Koordinator Izin Penelitian Asing (TKPIPA). Surat tersebut harus dinyatakan dengan jelas di mana Perwakilan Indonesia (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal) di luar negeri pemohon akan mengumpulkan visa penelitian nomor 315. cc harus dikirim ke Kedutaan Indonesia atau Konsulat Jenderal
2.            Satu salinan proposal penelitian berisi paling tidak: judul, tujuan, metodologi, lokasi (kabupaten, kota dan provinsi harus disebutkan dengan jelas), dan durasi penelitian di Indonesia.
3.            Satu salinan abstrak dari proposal penelitian, yang berisi judul, metodologi, dan tujuan.
4.            Satu salinan paspor pemohon yang dipindai (Paspor harus valid setidaknya selama 18 bulan ketika pemohon mengumpulkan nomor Visa Riset 315). Ini berarti pemohon harus memegang paspor yang tanggal kedaluwarsanya masih berlaku setidaknya selama 18 bulan ketika peneliti mengumpulkan visa.
5.            Satu salinan daftar riwayat hidup (CV) pelamar termasuk daftar publikasi, jika ada. Posisi pelamar dalam pekerjaan institusional harus dinyatakan dengan jelas, mis. Profesor, Peneliti, Pelajar, Asisten Peneliti, Teknisi, dll.
6.            Satu salinan Curriculum Vitae mitra lokal termasuk daftar publikasi, jika ada
7.            Satu salinan foto terbaru ukuran 4x6 cm dari latar belakang pemohon
8.            Nota Kesepahaman (MoU) dan Pengaturan Pelaksana atau Surat Kesepakatan antara lembaga pemohon dan lembaga mitra Indonesia (mitra lokal). Untuk Pemohon yang akan melakukan proyek penelitian multi-tahun dengan mitra lokal, diperlukan Memorandum Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani (harus dilampirkan dengan Perjanjian Teknis yang ditandatangani) Untuk pelamar yang akan melakukan periode penelitian singkat (kurang dari 12 bulan), diperlukan Surat Perjanjian yang ditandatangani
9.            Material Transfer Agreement (MTA), jika pelamar akan mengirim atau membawa sampel penelitian atau spesimen ;.
10.          Dua surat rekomendasi dari: [a] profesor atau penyelia atau ilmuwan senior lainnya dan [b] surat pengakuan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga atau universitas tempat pelamar bekerja;
11.          Surat penerimaan dari lembaga penelitian Indonesia atau universitas yang akan bertindak sebagai mitra penelitian. (Surat tersebut harus ditujukan kepada Direktur Manajemen Properti Intelectual sebagai Sekretaris Tim Koordinasi untuk Penelitian Asing, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian Asing (TKPIPA) Teknologi dan PendidikanTinggi dan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia) .Untuk kolaborasi penelitian jangka panjang, penting untuk mengatur dokumen perjanjian, seperti Nota Kesepahaman (MoU), Implementing Arrangement dan Material Transfer Agreement (MTA) antara lembaga peneliti dan lembaga pendamping Indonesia jika peneliti berencana untuk mengambil spesimen atau sampel untuk dianalisis baik di negara asalnya atau di Indonesia
12.          Surat jaminan dana yang cukup untuk menutupi biaya penelitian dan biaya hidup selama melakukan penelitian di Indonesia (Jumlah dana penelitian harus dinyatakan dalam US $). Pemohon harus memuat salinan Rekening Bank yang dipindai dengan saldo paling sedikit USD 1.500,00 atau dalam mata uang lain yang setara dengan USD 1.500,00
13.          Sertifikat kesehatan dari dokter praktek medis yang menyatakan bahwa pemohon mampu secara fisik dan mental untuk melakukan penelitian (opsional).
14.          Daftar peralatan penelitian yang akan dibawa atau diimpor ke Indonesia, bersama spesifikasi teknis singkat dan menyebutkan nilai estimasi untuk masing-masing peralatan pada penggunaan harus dinyatakan dalam US $.
15.          Jika Pemohon berencana untuk membawa pasangan dan tanggungannya, ia harus menyerahkan CV pasangannya; fotocopy akta nikah atau akta kemitraan warga negara lainnya, akta kelahiran anak, salinan paspor keluarganya, dan 4 (empat) foto close-up terbaru dari setiap anggota keluarga (File maksimum: 8 Mb)
Semua dokumen di atas harus dalam bentuk soft copy dan harus diunggah melalui sistem registrasi online melalui http://frp.ristekdikti.go.id/. Jika Anda menghadapi kesulitan teknis dalam mengunggah file lunak, dokumen dapat dikirim ke alamat email: frp@ristekdikti.go.id. Pemohon harus membawa semua salinan dokumen ketika dia datang dan melaporkan kedatangannya di kantor Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) di Jakarta. Pelamar tidak dapat menerapkan lebih dari satu aplikasi penelitian dalam waktu bersamaan.

Semua dokumen aplikasi penelitian yang lengkap akan dibagikan melalui Rapat Virtual Sistem Aplikasi TKPIPA kepada pengulas yang kompeten untuk ditinjau. Setelah menerima persetujuan, pemohon akan dihubungi untuk pengaturan otorisasi aplikasi visa melalui Kantor Pusat Imigrasi di Jakarta. Untuk aplikasi izin penelitian yang memerlukan diskusi lebih rinci, akan diajukan ke pertemuan dua mingguan Tim Koordinasi. Keputusan akhir akan diambil dalam pertemuan tersebut. Untuk pemohon yang berhasil, visa akan diproses lebih lanjut dan untuk pemohon yang tidak disetujui, surat pemberitahuan resmi akan segera dikirim.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006, pertimbangan utama untuk persetujuan izin penelitian adalah sebagai berikut:
1.            Hubungan Bilateral / Multilateral
2.            Manfaat S&T
3.            Reservasi Lingkungan
4.            Politik
5.            Pertahanan & Keamanan
6.            Sosial
7.            Kultural
8.            Agama
9.            Ekonomis
10.          Kemitraan yang Setara
Sumber




Komentar