Perizinan Peneliti Asing
Prosedur
1.Pemohon harus mengisi formulir aplikasi online sepenuhnya.
Setelah formulir dikirimkan, pemohon diberikan ID pengguna unik dan kata sandi
awal. Simpan ID pengguna dan kata sandi dengan aman.
2.Konfirmasi aplikasi: Login ulang ke halaman pribadi Anda
menggunakan ID pengguna dan kata sandi, dan konfirmasi aplikasi Anda. Jika mau,
Anda juga dapat mengubah kata sandi (disarankan pada login pertama Anda untuk
menjaga privasi dan keamanan data Anda).
3.Mengunggah dokumen yang diperlukan: Unggah file elektronik,
dan yang dipindai untuk salinan paspor, surat rekomendasi, foto, dll.
4.Pra-persetujuan: Setelah semua dokumen yang diperlukan
selesai dan diterima, aplikasi akan dibagikan kepada Peninjau Tim Koordinasi
untuk Persetujuan Izin Penelitian Asing (TKPIPA) untuk mendapatkan persetujuan.
Aplikasi visa akan diproses untuk Pemohon yang Disetujui
5.Setelah otorisasi visa tersedia di Perwakilan Indonesia di
luar negeri (Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal), pemberitahuan
akan dikirimkan kepada Anda melalui email sehingga Anda dapat mengambil visa
C315 segera.
Persyaratan Umum :
Semua persyaratan di bawah ini didasarkan pada peraturan
resmi saat ini (357.896 byte) untuk Peneliti Asing
1. Surat permintaan resmi ditujukan kepada Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktur Manajemen Kekayaan
Intelektual sebagai Sekretaris Tim Koordinator Izin Penelitian Asing (TKPIPA).
Surat tersebut harus dinyatakan dengan jelas di mana Perwakilan Indonesia
(Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal) di luar negeri pemohon akan
mengumpulkan visa penelitian nomor 315. cc harus dikirim ke Kedutaan Indonesia
atau Konsulat Jenderal
2. Satu
salinan proposal penelitian berisi paling tidak: judul, tujuan, metodologi,
lokasi (kabupaten, kota dan provinsi harus disebutkan dengan jelas), dan durasi
penelitian di Indonesia.
3. Satu
salinan abstrak dari proposal penelitian, yang berisi judul, metodologi, dan
tujuan.
4. Satu
salinan paspor pemohon yang dipindai (Paspor harus valid setidaknya selama 18
bulan ketika pemohon mengumpulkan nomor Visa Riset 315). Ini berarti pemohon
harus memegang paspor yang tanggal kedaluwarsanya masih berlaku setidaknya
selama 18 bulan ketika peneliti mengumpulkan visa.
5. Satu
salinan daftar riwayat hidup (CV) pelamar termasuk daftar publikasi, jika ada.
Posisi pelamar dalam pekerjaan institusional harus dinyatakan dengan jelas,
mis. Profesor, Peneliti, Pelajar, Asisten Peneliti, Teknisi, dll.
6. Satu
salinan Curriculum Vitae mitra lokal termasuk daftar publikasi, jika ada
7. Satu
salinan foto terbaru ukuran 4x6 cm dari latar belakang pemohon
8. Nota
Kesepahaman (MoU) dan Pengaturan Pelaksana atau Surat Kesepakatan antara
lembaga pemohon dan lembaga mitra Indonesia (mitra lokal). Untuk Pemohon yang
akan melakukan proyek penelitian multi-tahun dengan mitra lokal, diperlukan
Memorandum Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani (harus dilampirkan dengan
Perjanjian Teknis yang ditandatangani) Untuk pelamar yang akan melakukan
periode penelitian singkat (kurang dari 12 bulan), diperlukan Surat Perjanjian
yang ditandatangani
9. Material
Transfer Agreement (MTA), jika pelamar akan mengirim atau membawa sampel
penelitian atau spesimen ;.
10. Dua surat
rekomendasi dari: [a] profesor atau penyelia atau ilmuwan senior lainnya dan
[b] surat pengakuan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga atau universitas tempat
pelamar bekerja;
11. Surat
penerimaan dari lembaga penelitian Indonesia atau universitas yang akan
bertindak sebagai mitra penelitian. (Surat tersebut harus ditujukan kepada
Direktur Manajemen Properti Intelectual sebagai Sekretaris Tim Koordinasi untuk
Penelitian Asing, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Direktur
Pengelolaan Kekayaan Intelektual selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pemberian
Izin Penelitian Asing (TKPIPA) Teknologi dan PendidikanTinggi dan harus ditulis
dalam Bahasa Indonesia) .Untuk kolaborasi penelitian jangka panjang, penting
untuk mengatur dokumen perjanjian, seperti Nota Kesepahaman (MoU), Implementing
Arrangement dan Material Transfer Agreement (MTA) antara lembaga peneliti dan
lembaga pendamping Indonesia jika peneliti berencana untuk mengambil spesimen
atau sampel untuk dianalisis baik di negara asalnya atau di Indonesia
12. Surat
jaminan dana yang cukup untuk menutupi biaya penelitian dan biaya hidup selama
melakukan penelitian di Indonesia (Jumlah dana penelitian harus dinyatakan
dalam US $). Pemohon harus memuat salinan Rekening Bank yang dipindai dengan
saldo paling sedikit USD 1.500,00 atau dalam mata uang lain yang setara dengan
USD 1.500,00
13. Sertifikat
kesehatan dari dokter praktek medis yang menyatakan bahwa pemohon mampu secara
fisik dan mental untuk melakukan penelitian (opsional).
14. Daftar
peralatan penelitian yang akan dibawa atau diimpor ke Indonesia, bersama
spesifikasi teknis singkat dan menyebutkan nilai estimasi untuk masing-masing
peralatan pada penggunaan harus dinyatakan dalam US $.
15. Jika
Pemohon berencana untuk membawa pasangan dan tanggungannya, ia harus
menyerahkan CV pasangannya; fotocopy akta nikah atau akta kemitraan warga
negara lainnya, akta kelahiran anak, salinan paspor keluarganya, dan 4 (empat)
foto close-up terbaru dari setiap anggota keluarga (File maksimum: 8 Mb)
Semua dokumen di atas harus dalam bentuk soft copy dan harus
diunggah melalui sistem registrasi online melalui http://frp.ristekdikti.go.id/.
Jika Anda menghadapi kesulitan teknis dalam mengunggah file lunak, dokumen
dapat dikirim ke alamat email: frp@ristekdikti.go.id. Pemohon harus membawa
semua salinan dokumen ketika dia datang dan melaporkan kedatangannya di kantor
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) di Jakarta.
Pelamar tidak dapat menerapkan lebih dari satu aplikasi penelitian dalam waktu
bersamaan.
Semua dokumen aplikasi penelitian yang lengkap akan
dibagikan melalui Rapat Virtual Sistem Aplikasi TKPIPA kepada pengulas yang
kompeten untuk ditinjau. Setelah menerima persetujuan, pemohon akan dihubungi
untuk pengaturan otorisasi aplikasi visa melalui Kantor Pusat Imigrasi di
Jakarta. Untuk aplikasi izin penelitian yang memerlukan diskusi lebih rinci,
akan diajukan ke pertemuan dua mingguan Tim Koordinasi. Keputusan akhir akan
diambil dalam pertemuan tersebut. Untuk pemohon yang berhasil, visa akan
diproses lebih lanjut dan untuk pemohon yang tidak disetujui, surat
pemberitahuan resmi akan segera dikirim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006,
pertimbangan utama untuk persetujuan izin penelitian adalah sebagai berikut:
1. Hubungan
Bilateral / Multilateral
2. Manfaat
S&T
3. Reservasi
Lingkungan
4. Politik
5. Pertahanan
& Keamanan
6. Sosial
7. Kultural
8. Agama
9. Ekonomis
10. Kemitraan
yang Setara
Sumber
Komentar
Posting Komentar