Perizinan Peneliti Asing
Prosedur 1.Pemohon harus mengisi formulir aplikasi online sepenuhnya. Setelah formulir dikirimkan, pemohon diberikan ID pengguna unik dan kata sandi awal. Simpan ID pengguna dan kata sandi dengan aman. 2.Konfirmasi aplikasi: Login ulang ke halaman pribadi Anda menggunakan ID pengguna dan kata sandi, dan konfirmasi aplikasi Anda. Jika mau, Anda juga dapat mengubah kata sandi (disarankan pada login pertama Anda untuk menjaga privasi dan keamanan data Anda). 3.Mengunggah dokumen yang diperlukan: Unggah file elektronik, dan yang dipindai untuk salinan paspor, surat rekomendasi, foto, dll. 4.Pra-persetujuan: Setelah semua dokumen yang diperlukan selesai dan diterima, aplikasi akan dibagikan kepada Peninjau Tim Koordinasi untuk Persetujuan Izin Penelitian Asing (TKPIPA) untuk mendapatkan persetujuan. Aplikasi visa akan diproses untuk Pemohon yang Disetujui 5.Setelah otorisasi visa tersedia di Perwakilan Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal), p